Pekerja rentan miskin ekstrem ditargetkan Pemerintah Kabupaten Kapuas hingga tahun 2024, dapat terlindungi dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Dari data yang telah dihimpun, sebanyak 39.000 pekerja rentan miskin ekstrem di Kabupaten Kapuas akan dijamin dengan anggaran yang telah disiapkan baik itu APBD, APBDes, juga sumber lainnya seperti keterlibatan pihak swasta.