Upacara Penetapan Komponen Cadangan Matra Tahun 2024, dipimpin Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Letnan Jendral TNI Tandyo Budi Revita.
Kali ini sebanyak 500 orang komponen cadangan ditetapkan, yang dilaksanakan di Lapangan Dr Murjani Banjarbaru Kalimantan Selatan, Rabu (11/9/2024).
“Kita sudah menetapkan komponen cadangan sebanyak 500 orang dan program ini telah dimulai sejak 2021,” kata Letjen TNI Tandyo Budi Revita.
Letjen TNI Tandyo Budi Revita menyampaikan, hingga saat ini secara keseluruhan komponen cadangan terdata sebanyak 9.513 personel.
“Jadi selama kurang lebih 3 tahun ini, Kemenhan membentuk Komponen Cadangan (Komcad) yang merupakan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), adalah sistem pertahanan negara yang melibatkan seluruh sumber daya nasional, wilayah, dan warga negara,” ujar Letjen TNI Tandyo Budi Revita.
Sishankamrata merupakan strategi pertahanan negara yang menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer. bagian sistem pertahanan nasional yaitu yaitu sistem keamanan membutuhkan tiga komponen yaitu komponen utama TNI dan komponen cadangan serta komponen pendukung.
Sehingga perlu dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut. Dengan penyiapan yang komprehensif dari seluruh komponen-komponen memiliki efek yang luar biasa.
Lebih lanjut, Letjen TNI Tandyo Budi Revita menyampaikan, Dua minggu setelah ini akan kembali membentuk Komcad 500 orang di Kalimantan Timur.
“Saat ini kita fokus di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang menjadi prioritas untuk pembangunan IKN,” jelas Letjen TNI Tandyo Budi Revita.
Kedepannya, Komcad akan ada pemeliharaan kemampuan, komcad akan menjadi bagian dari komponen utama yang di koordinir Danrem, dalam satu tahun ada dua kali pemeliharaan kemampuan untuk memelihara kemampuan dasar yang dilaksanakan dalam kelompok dan unit.
“Untuk latsar Komcad sama saja dengan pendidikan Tamtama, Bintara dan Perwira selama 2,5 bulan. Nanti akan dilanjutkan dengan latihan lanjutan untuk fokus pemeliharaan dan peningkatan kemampuan guna persiapan mobilisasi,” jelasnya.
Pembentukan komponen cadangan merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.