Menyusul terbitnya surat keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui gugus tugas percepatan penanganan cCovid-19 Kabupaten Banjar, undang perwakilan Pondok Pesantren untuk mensosialisasikan kegiatan belajar mengajar saat Pandemi Covid-19.
Meski saat ini Kabupaten Banjar masih berstatus zona merah, namun Pemerintah Kabupaten Banjar mencarikan solusi terbaik agar masyarakat tetap produktif.