in

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti Dari 71 Kasus Pidana

~ Advertisements ~

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tahun 2023, Rabu (27/09/2023) pagi.

Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 71 perkara pidana seperti pembunuhan, narkoba, hingga pupuk palsu.

Tinggalkan Balasan

Ratusan Anak Ikuti Tradisi Baayun Maulid di Martapura

Penerimaan P3K, BKPSDM Banjar Siapkan 1417 Formasi