Bupati Banjar Saidi Mansyur ketika diwawancara. Foto: banuatv
in , ,

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparat Desa, Saidi Mansyur Sayangkan

~ Advertisements ~

Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh 4 orang aparat Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Bupati Banjar Saidi Mansyur angkat bicara.

Saidi Mansyur mengatakan, jika nantinya benar ada penyalahgunaan wewenang, dirinya sangat menyayangkan.

“Kita sangat menyayangkan kalau memang benar ada penyalahgunaan wewenang di jajaran pemerintahan desa khususnya di Kabupaten Banjar,” ujar Saidi Mansyur.

Saat ini, lanjut Saidi, Pemerintah Kabupaten Banjar masih menunggu proses yang telah berjalan.

Dirinya menginginkan proses dilakukan dengan baik dan transparan, sehingga pemerintahan desa bisa lebih baik lagi.

“Kita dengar sudah ada laporan ke Polres Banjar, jadi kita tunggu bagaimana prosesnya, apakah memang permasalahan ini menuju ke pidana atau yang lain, kita tunggu dulu untuk tindakan Pemkab selanjutnya perihal ini,” tutup Saidi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar Syahrialuddin ketika ditemui di ruangan kerjanya. Foto: banuatv

Sementara hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Syahrialuddin mengatakan karena proses sudah masuk ke ranah hukum, atau telah dilaporkan ke pihak kepolisian, untuk itu pihaknya menunggu proses hukum.

“Karena ini sudah masuk ke ranah hukum, maka kita hormati proses hukum itu,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Syahrialuddin, pihaknya belum bisa memutuskan bersalah atau tidaknya oknum tersebut, karena keputusan nantinya diputuskan oleh pihak kepolisian.

Adapun kegiatan proses penyelesaian, dibeberkan Syahrialuddin, pihaknya juga tidak bisa melakukan, karena harus menunggu putusan dari proses hukum terlebih dahulu.

“Kita menghormati proses hukum yang berlaku, dan kami tidak boleh melakukan kegiatan penyelesaian selama proses tersebut,” bebernya.

Selain itu, selama proses penyelidikan, status oknum tersebut tetaplah kepala desa, dan tidak bisa di nonaktifkan, kecuali nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena bagaimanapun, siapa yang salah dan siapa yang benar tergantung hasil penyelidikan, kita hanya bisa menunggu hasil dari proses di kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Diklatsar Resimen Mahasiswa Pawana Sakti Sulteng Angkatan ke 35 Dibuka

PGRI Kapuas Pecahkan Rekor Muri Bernyanyi Terbanyak se Indonesia