Masyarakat Kalimantantan Selatan didorong untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD sendiri merupakan perubahan bentuk identitas kependudukan dari fisik ke digital, yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyambut era digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan Zulkifli menyampaikan, sejak tahun 2023 pihaknya sudah mulai melakukan aktivasi IKD kepada sejumlah penduduk di Kalsel.
“Selain dengan jemput bola, kita juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk pro aktif mengaktivasikan e-KTP mereka menjadi IKD,” katanya, Banjarbaru, Senin (8/1/2024).
Saat ini, lanjut Zulkifli, infrastruktur aktivasi IKD pada Disdukcapil tingkat kabupaten/kota sudah siap, dan masyarakat bisa langsung datang ke pelayanan Disdukcapil setempat untuk melakukan aktivasi IKD.
“Alat untuk aktivitasi IKD ini sudah siap semua, masyarakat bisa langsung mendatangi pelayanan Disdukcapil maupun Mal Pelayanan Publik setempat, dengan catatan mereka sudah memiliki gawai pintar (smartphone) untuk melakukan aktivasinya,” ujarnya.
Tidak hanya KTP, sambung Zulkifli, data kartu keluarga pun turut terekam pada IKD tersebut, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan urusan administrasi.
Berbeda dengan e-KTP, Zulkifli meyakini, data yang terekam pada IKD tidak akan tertukar ataupun sama, mengingat untuk mengaksesnya memerlukan PIN khusus.
“Selain perubahan data kependudukan dari fisik ke digital, ini juga membantu pemerintah dalam efisiensi anggaran, khususnya terkait dengan pengadaan blanko e-KTP,” jelasnya.
Zulkifli menjelaskan, untuk menjaga keamanan data kependudukan tersebut, pihaknya telah melakukan penandatanganan MoU dengan sejumlah instansi atau lembaga yang memanfaatkan data NIK dalam program kerjanya.
“Hal ini sebagai langkah antisipasi kita agar data kependudukan ini tidak tersebar, dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.