Bangun replika dari sebagian Istana Raja Majapahit, yang pernah ada di Jawa Timur pada tahun 1292-1526 M, atau Kraton Majapahit Jakarta di daerah Cipayung Jakarta Timur, Raja Banjar dari Kesultanan Banjar Pangeran Cevi Yusuf Isnendar, apresiasi mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.
“Saya di undang langsung Abah (AM Hendropriyono) untuk berkunjung hari ini, kebetulan teman teman dari beberapa kesultanan juga hadir sore ini,” ucap Pangeran Cevi, Minggu sore (26/5).
Kraton Majapahit Jakarta, dikatakan Pangeran Cevi memiliki sejumlah fasilitas layaknya Kraton Majapahit sebenarnya.
Seperti Taman Madakaripura, Pendopo Maharaja Hayam Wuruk, Balairung Mahapatih Gajah Mada dan Alun-Alun Wilwatikta.
“Abah (AM Hendropriyono), dengan lugas menerangkan berbagai informasi di Kraton Majapahit Jakarta ini. Luar biasa perhatian beliau terhadap nilai nilai kebudayaan bangsa Indonesia,” ujar Pangeran Cevi.
Hal yang membanggakan, lanjut Pangeran Cevi, Kraton Majapahit yang megah dan merupakan replika sebagian dari keraton Majapahit itu, dibangun oleh AM Hendropriyono yang merupakan keturunan Urang Banjar, yang saat ini juga menjadi Dewan Pembina Kerukunan Bubuhan Banjar (KBB) Jabodetabek.
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, sebelumnya mengapresiasi AM Hendropriyono yang membangun Kraton Majapahit Jakarta.
“Keberadaan Kraton Majapahit Jakarta ini sangat dibutuhkan oleh generasi muda Indonesia untuk mempelajari sejarah bangsa Indonesia. Kejayaan Majapahit yang ditampilkan kembali melalui miniatur di Kraton Majapahit Jakarta, menjadi bukti bahwa kita adalah bangsa yang besar,” ujar Bamsoet usai bersilaturahmi dengan AM Hendropriyono, dan berkunjung ke Kraton Majapahit Jakarta, Minggu (13/4/24) dilansir dari mpr.go.id.
Bamsoet mengajak semua anak bangsa menjaga serta melestarikan kebudayaan nasional.
Terlebih, pentingnya menjaga ketahanan budaya dan memajukan kebudayaan nasional, mempunyai dasar pijakan yang kuat, karena diatur dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada asal 32 ayat 1 dinyatakan, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.