Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengembangkan registrasi Identitas Peralatan Bergerak Internasional, atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon selular atau handphone (HP) untuk proteksi jika terjadi kehilangan maupun pencurian (lost and stolen).
“Registrasi IMEI itu bisa dikembangkan untuk proteksi lost and stolen. Kalau (sekarang) HP kita hilang ya sudah gitu, tapi dengan (registrasi IMEI) itu bisa diblokir sehingga orang yang mencuri tidak bisa mendapat manfaat apapun (dari perangkatnya),” ujar Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo, Mulyadi, dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta, dikutip dari infopubli.id, pada Jumat (31/5/2024).
Menurut Mulyadi, penerapan proteksi dari registrasi IMEI itu sudah diterapkan selama satu dekade oleh otoritas telekomunikasi di Korea Selatan.
Langkah itu diklaim sudah terbukti sangat efektif dalam mengurangi tingkat kriminalitas pencurian gawai di negeri gingseng tersebut.
“Jadi kalau di Korea (Selatan) itu dia sudah menjalankannya sekitar 10 tahun dan karena di sana sudah efektif, akhirnya angka kejahatan pencurian HP di sana sangat minimal sekali, bahkan tidak ada,” tuturnya.
Mulyadi menjelaskan, saat ini konsep registrasi IMEI itu sedang dalam tahap pengkajian dan pematangan karena ada kendala yang harus dihadapi jika diimplementasikan di Indonesia.
Kendalanya terkait sistem kepemilikan ponsel, terkait dengan sistem perdagangan yang cepat atau sangat cair, berbeda dengan sistem kepemilikan di Eropa dan Korea Selatan yang mengadopsi sistem bundling dengan berlangganan.
“Masalah kepemilikan HP ini yang harus diselesaikan dulu. Jadi kita sedang cari konsepnya. Jangan sampai terjadi dispute, (misalnya) ini ada orang yang klaim HPnya hilang minta diblokir padahal sebenarnya sudah dijual,” ungkap dia.
“Nah kami sedang mematangkan konsep itu untuk meminimalisir masalah-masalah sosial yang mungkin timbul,” jelas Mulyadi.
Rencana proteksi dinilai menjadi gambaran bahwa pengendalian IMEI yang ada di Kementerian Kominfo memiliki potensi dimanfaatkan untuk perlindungan perangkat di Masyarakat.
Pengkajian rencana ini juga melibatkan seluruh operator selular karena mereka yang akan melakukan pemblokiran jika sistem baru ini diterapkan nantinya.
“Jadi masih tahap awal prosesnya, nanti pak Dirjen (Dirjen SDPPI Ismail) atau Menteri (Menkominfo Budi Arie Setiadi) akan menyampaikannya. Konsep sudah ada semua,” tutup Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo.