Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memberikan arahan dalam Kick Off Rapat Koordinasi Penanggulangan TBC, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Foto: Kemenko PMK
in

Masyarakat Miskin dan Rentan yang Terdampak TBC Diberi Perlindungan Pemerintah

~ Advertisements ~

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sampaikan penyakit Tuberkulosis (TBC) merupakan permasalahan kesehatan yang saat ini jumlahnya masih sangat tinggi.

WHO Global TBC Report Tahun 2023 melaporkan, estimasi angka kejadian TBC di Indonesia sebanyak 1.060.000 kasus.

Angka tersebut setara dengan 385 kasus per 100.000 penduduk. Dampak dari penyakit TBC bersifat multidimensi, tidak hanya pada kesehatan, namun juga secara psikologis, sosial dan ekonomi.

“Oleh karena itu, selain memastikan akses terhadap layanan kesehatan, kebijakan mitigasi biaya dan perlindungan finansial tambahan juga harus diberikan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak TBC,” kata Menko Muhadjir dikutip dari infopublik.id.

Untuk menangani multidimensi TBC, lanjutnya, penanganan yang dilakukan pemerintah dimulai dengan screening dan tracking penderita untuk mendapatkan intervensi pengobatan, dan beberapa daerah juga telah melakukan jemput bola dengan Skrining mobile.

Kemudian agar tercapai keberhasilan pengobatan, dibutuhkan pula dukungan komplementer pengobatan meliputi pemberian nutrisi dan biaya transport ke fasilitas pelayanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemberdayaan ekonomi.

Kemenko PMK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melakukan pemadanan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dengan Data SITB (Sistem Informasi Tuberkulosis).

“Ini untuk mengetahui permasalahan TBC pada kelompok populasi miskin dan rentan miskin termasuk mengupayakan perlindungan pada kelompok populasi tersebut,” ujar Menko Muhadjir.

Berdasarkan data yang didapatkan, banyak penderita TBC yang berasal dari keluarga rentan miskin, miskin, dan rentan miskin ekstrem.

Sehingga mereka perlu mendapatkan perhatian khusus dari segi pengobatan dan segi ekonomi dengan skema perlindungan sosial agar tidak jatuh menjadi miskin ekstrem.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menanggulangi TBC, pemerintah telah memiliki payung hukum yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan TBC yang mengamanatkan membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC (TP2TB) dan Wadah Kemitraan Penanggulangan TBC (WKPTB) ditingkat pusat serta membentuk TP2TB di provinsi/ kabupaten/kota.

Kemudian Target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 menargetkan angka kejadian TBC menjadi 297 per 100.000 penduduk pada 2024.

Sementara, Perpres Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan TBC, menargetkan untuk eliminasi TBC pada 2030, dengan penurunan angka kejadian menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk dan angka kematian menjadi enam jiwa per 100.000 penduduk.

Tinggalkan Balasan

Hujan Beberapa Hari, Kabupaten Banjar Dilanda Banjir

Vicky Prasetyo Dapat Pengalaman Menginap Di Kota Samarinda Dengan Pemandangan Langsung Sungai Mahakam