Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) mengambil langkah tegas, dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada bandar dan kurir narkoba.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan efektivitas penanggulangan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengempiskan kekayaan para pelaku, dan memperberat hukuman sebagai efek jera.
“Dengan seringnya pengungkapan kasus, para pelaku narkoba semakin kreatif dalam mengedarkan barang terlarang mereka. Kebijakan TPPU ini diharapkan akan membuat mereka berpikir dua kali karena risiko kehilangan semua aset yang mereka miliki,” ujar Brigjen Pol. Mukti dalam keterangannya dikutip dari infopublik.id, Rabu (10/8/2024).
Salah satu kasus yang sedang dikejar oleh Polri adalah jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Jaringan tersebut dikenal adaptif dan inovatif, dalam mengubah metode pengiriman narkoba ke Indonesia, meskipun kemasan yang digunakan masih sama.
“Kami sudah mengantongi semua modus baru mereka. Kemasan mungkin sama, tetapi cara mereka memasukkan barang ke Indonesia sudah berubah. Tindakan ini diharapkan akan mempersempit ruang gerak mereka,” tambah Brigjen Pol. Mukti.