Seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan sekitar Rp4,6 miliar, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tujuan pelaku CAN melakukan penipuan untuk bermain judi online, dan membiayai gaya hidupnya.
“Tim berhasil mengamankan seorang yang bernama inisial CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, dikutip dari infopublik.id, Rabu (28/8/2024).
Adapun modus yang dilakukan pelaku berpura-pura menjadi pegawai Kejaksaan, dan meminjam uang dengan alasan mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung.
Kasus terungkap ketika seorang korban yang berinisial YIE mendatangi Kantor Kejaksaan pada 26 Agustus 2024, untuk menanyakan status kepegawaian CAN karena merasa telah ditipu.
“Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar. Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil korban YIE sejak 2007,” kata dia.
Selain kepada YIE, dipaparkan Harli, pelaku CAN juga melakukan penipuan kepada orang tuanya sendiri sebesar Rp2 miliar dan kepada istrinya sebesar Rp200 juta.
Selain itu, lanjut Harli, ia juga melakukan penipuan tiga teman dekatnya dengan total sebesar Rp825 juta dan kepada seorang dosen sebesar Rp700 juta.
Dengan demikian, jelas dia, total jumlah penipuan yang dilakukan pelaku adalah sebesar Rp4,625 miliar.
Pelaku CAN ditangkap di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024).
Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, penang kejaksaan, nametag, hingga surat perintah Kejaksaan.
“Setelah ini kita akan serahkan pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Harli.