Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi (tengah) sedang berikan keterangan. Foto: dok. Humas Polri
in ,

Polisi Gagalkan TPPO WNI Ke Kamboja

~ Advertisements ~

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Warga Negara Indonesia (WNI) ke Kamboja dengan modus tawaran pekerjaan menggiurkan, diungkap Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta).

Dalam operasi polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 WNI.

“Para korban diberi iming-iming pekerjaan di Kamboja, seperti bekerja di perusahaan, restoran, hingga operator layanan pelanggan, namun semuanya dilakukan secara non-prosedural,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, dikutip dari infopublik.id, Selasa (17/9/2024).

Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diamankan, mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram.

“Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi,” ujar Reza.

Namun demikian, terang dia, para korban tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri.

Penangkapan ini berlangsung di beberapa tempat, dengan waktu yang berbeda. Pada Rabu (11/9/2024), polisi mengamankan delapan PMI di Terminal 2 Bandara Soetta.

Kemudian, pada Jumat (13/9/2024), satu PMI bersama dua tersangka inisial MZ dan PJ ditangkap.

Selanjutnya, pada Sabtu (14/9/2024), petugas mengamankan lima PMI lainnya di dua terminal berbeda.

Dalam operasi ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass rute Jakarta-Kuala Lumpur-Phnom Penh.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka, MZ dan PJ, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas.

Ia menegaskan pentingnya melaporkan setiap indikasi perdagangan orang agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti.

“Modus perdagangan orang seringkali dimulai dari janji manis gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas,” tegas Roberto.

Tinggalkan Balasan

Wamentan: Teknologi Mempermudah Yang Sulit

Indrasari Ditetapkan Sebagai Desa Anti Maladministrasi Oleh Ombudsman