Satgassus Pencegahan Korupsi Polri memantau distribusi pupuk subsidi di daerah Minahasa dan Minahasa Utara provinsi Sulawesi Utara. Foto: dok. Humas Polri
in ,

Cegah Potensi Penyimpangan, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Pantau Distribusi Pupuk Subsidi

~ Advertisements ~

Pemantauan distribusi pupuk subsidi di daerah Minahasa dan Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, dilakukan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.

Langkah itu diambil untuk mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi yang dapat menyebabkan tindak pidana korupsi.

Pemantauan dilaksanakan karena penyerapan pupuk bersubsidi di kedua kabupaten tersebut masih rendah, sementara banyak petani belum melakukan penebusan pupuk meskipun sudah ditetapkan dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) 2024.

Ketua Tim Satgassus, Hotman Tambunan, bersama Wakil Ketua Herbert Nababan, dan anggota tim Yulia Anastasia Fuada, Yudi Purnomo, Waldy Gagantika, dan Wahyu, langsung turun ke lapangan. 

Mereka didampingi oleh Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia Holding Company untuk mengadakan pertemuan dengan jajaran pemerintah daerah, distributor, kios, dan kelompok petani.Dalam pemantauan, tim juga melihat proses penebusan di kios pupuk subsidi. 

“Kami mengapresiasi bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sudah berjalan lancar. Operator kios dan petani kini dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi melalui I-Pubers tanpa kendala yang berarti,” ujar Hotman dikutip dari infopublik.id, Jumat (8/11/2024).

Meskipun demikian, Hotman mencatat beberapa temuan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi. Serapan pupuk masih di bawah 50 persen, padahal sudah memasuki November 2024. Masih ada petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi namun belum terdaftar di E-RDKK. Di sisi lain, terdapat petani yang terdaftar tetapi tidak memenuhi kriteria penerima pupuk bersubsidi.

Selain itu, lanjut Hotman, distribusi kios untuk penebusan pupuk bersubsidi juga tidak merata, beberapa kecamatan bahkan tidak memiliki kios sama sekali. 

Hotman juga menilai Dinas Pertanian Kabupaten belum optimal memanfaatkan kesempatan revisi E-RDKK yang diberikan oleh Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Produk Tekstil Ilegal Senilai 90 Miliar Berhasil Ditindak Kemendag 

Menko AHY: Capai Indonesia Emas 2045 Perlu Infrastruktur Berkualitas