in

Pemprov Kaltim Bahas Penyusunan RKPD 2026, Tekankan Tertib Perencanaan dan Penganggaran

~ Advertisements ~

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mempersiapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 melalui Rapat Orientasi Awal yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, di Ruang Rapat Tepian 1, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/11/2024). 

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dengan fokus pada penyusunan perencanaan dan penganggaran yang lebih tertib dan efisien.

Sekda Sri Wahyuni menekankan pentingnya meningkatkan pola perencanaan yang lebih baik. 

“Kita ingin terus memperbaiki pola-pola perencanaan agar lebih baik, terutama dalam hal penganggaran,” ujar Sri Wahyuni. 

Meski telah memiliki Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh perangkat daerah dalam menjalankan perencanaan dan penganggaran.

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa sejak dua tahun terakhir, TAPD selalu melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rapat perencanaan anggaran. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang sama sehingga setiap SKPD dapat memahami proses yang ada dan tidak mencari alternatif lain jika usulannya ditolak. 

“Kami berharap agar tidak ada SKPD yang mencari jalur lain ketika usulan tidak disetujui TAPD,” jelasnya.

Ia juga menyebut pentingnya memfasilitasi aspirasi DPRD dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku. “Kita berusaha memenuhi aspirasi, tapi harus tetap sesuai aturan,” imbuhnya. 

Dalam hal ini, seluruh usulan DPRD diwajibkan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai langkah transparansi.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando, menjelaskan bahwa rapat ini juga merupakan tahap awal dalam memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. 

“Kita akan dihadapkan dengan sejumlah agenda perencanaan, mulai dari Desember hingga Juni, termasuk penyusunan rencana kerja (Renja) 2026 dan rencana strategis (Renstra) 2025-2029,” ungkapnya.

Yusliando menambahkan bahwa penyusunan RKPD 2026 dan percepatan perubahan RKPD 2025 perlu dilakukan untuk menyesuaikan visi pemerintahan baru. 

Proses perencanaan juga mengakomodasi pokok-pokok pikiran (Pokir) dari anggota DPRD sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. 

“Pokok-pokok pikiran DPRD harus disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD agar proses berjalan sesuai jadwal,” kata Yusliando.

Dengan orientasi awal ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap dapat mewujudkan perencanaan yang tertib, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat sesuai dengan visi pembangunan Kaltim ke depan.

Tinggalkan Balasan

Pj Gubernur Kaltim Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada di Balikpapan

Pemprov Kaltim Hadirkan Gerai Pinter, Pojok Baca Inovatif untuk ASN