KPU Banjarbaru akhirnya berikan penjelasan tentang keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 terkait teknis pemungutan suara di Pilkada Banjarbaru.
~ Advertisements ~
Mengacu poin nomor 5, KPU Banjarbaru menjelaskan, suara yang diberikan ke Paslon yang dibatalkan maka suara dinyatakan tidak sah.
~ Advertisements ~