in

Hakordia 2024, Kejati Kaltim Intensif Tangani Kasus Korupsi di Sektor SDA dan Pemerintahan

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus berupaya menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor sumber daya alam (SDA), terutama di bidang pertambangan dan kehutanan. Potensi SDA yang melimpah di Kalimantan Timur sering kali disalahgunakan, dan Kejati Kaltim kini memandang penyalahgunaan tersebut tidak hanya sebagai pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup, tetapi juga sebagai tindak pidana yang berisiko merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, dalam Konferensi Pers Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki sejumlah perkara penting terkait dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan dana reklamasi pertambangan batubara di wilayah Kaltim dan dugaan korupsi yang melibatkan pemanfaatan barang milik negara oleh PT Jembayan Muarabara Group di Kutai Kartanegara. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, serta pemeriksaan lapangan bersama ahli untuk menghitung kerugian negara.

“Kami akan terus bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara dan melanjutkan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku. Penegakan hukum ini kami harapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, serta mendorong pengelolaan SDA yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Iman Wijaya.

~ Advertisements ~

Di samping sektor SDA, Kejati Kaltim juga fokus pada penanganan kasus korupsi di sektor pemerintahan. Salah satunya adalah dugaan korupsi dalam pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) di Kutai Timur, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,98 miliar dengan lima orang tersangka. Selain itu, Kejati Kaltim juga menangani dugaan korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,35 miliar dengan tiga tersangka.

Tidak hanya itu, Kejati Kaltim juga menangani dugaan kasus korupsi di sektor badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyaluran kredit di PT Erda Indah yang melibatkan Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan. Kasus ini merugikan negara hingga Rp15 miliar.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Kejati Kaltim Tunjukkan Capaian Signifikan dalam Penanganan Kasus Korupsi 2024

Evaluasi Tahunan PPID Kota Banjarbaru