Polsek Liang Anggang amankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kabupaten Banjar, dan Kota Banjarbaru.
Atas tindak kejahatannya ini, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.