Polsek Liang Anggang berhasil meringkus pengedar obat terlarang Zenith, dengan ratusan butir barang bukti yang diamankan di wilayah Landasan Ulin Barat.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.