Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh tongkang bermuatan kayu pada Minggu, 16 Februari lalu. Rapat yang berlangsung pada Senin (3/3/2025) ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Perwakilan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polda Kaltim, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Pelindo, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan bahwa rapat ini mulai menemukan titik terang terkait keberlangsungan penggunaan Jembatan Mahakam yang diresmikan pada 1986. Ia menuntut agar pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut segera mengganti kerugian yang ditimbulkan.
“KSOP dalam 1 x 24 jam kami minta segera membuat perjanjian dengan perusahaan yang bertanggung jawab menabrak Jembatan Mahakam. Perjanjian itu harus ditandatangani di hadapan notaris serta disertai sanksi hukum yang kuat jika perusahaan tidak ingin mengganti rugi,” tegas Abdulloh.
Sementara itu, Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengukuran geometrik pada bagian bawah jembatan untuk mengetahui dampak dari tabrakan tersebut. Setelah itu, BBPJN akan memasang sensor pengujian guna memastikan kondisi struktur jembatan.
“Nanti setelah sensor pengujian terpasang, truk uji beban akan kami mobilisasi. Hasilnya akan diserahkan kepada pemerintah dan DPRD untuk langkah selanjutnya,” ujar Hendro.
Lebih lanjut, Hendro memastikan bahwa secara umum, kondisi Jembatan Mahakam masih aman untuk dilintasi kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, pihaknya tetap akan melakukan investigasi lanjutan sesuai dengan aspirasi masyarakat guna memastikan keamanan jembatan secara menyeluruh.