Minyak kemasan bersubsidi MinyaKita ditemukan tidak sesuai volume, atau pengurangan volume melebihi batas toleransi yang diizinkan, yang beredar di Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Hal tersebut diketahui setelah Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar lakukan uji takar, Selasa (18/3/2025) siang.
Dari lima sampel yang diuji, beberapa di antaranya mengalami pengurangan volume, melebihi batas toleransi yang diizinkan.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati menyebut beberapa produk telah melampaui batas kesalahan yang diperbolehkan.
“MinyaKita kemasan botol (Produsen Kotawaringin Barat) kekurangan 40 ml dari standar 1 liter. MinyaKita kemasan plastik (Produsen Surabaya) kekurangan 10 ml dari standar,” jelasnya dikutip dari Radio Suara Banjar.
Dilanjutkan Made, MinyaKita kemasan bantal (Produsen Kotawaringin Barat), selisih +5 hingga 10 ml. MinyaKita kemasan botol (Produsen Majalengka) kekurangan 30 ml dari standar. Sedangkan Minyakita kemasan plastik (Produsen Kotabaru) sesuai standar.
“Hari ini kita melakukan pengawasan dan pengujian di Pasar Gambut, Kertak Hanyar dan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS),” ujarnya.
Made menambahkan, meski ada beberapa kemasan yang masih dalam batas toleransi, temuan ini tetap menjadi perhatian serius dan akan dilaporkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.
“Karena kami tidak ada kewenangan untuk menindak, maka akan kami serahkan ke Dinas Perdagangan Kalsel,” tutupnya.
