Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa tegaskan KPU kota dan KPU Provinsi selalu berkoordinasi dengan KPU RI.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Banjarbaru, dalam rangka relapitulasi perhitungan perolehan suara pada pemilihan kepala daerah Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, di Hotel Novotel, Senin (02/12/2024).
Selain itu, Andi Tenri Sompa juga mengatakan KPU Kota Banjarbaru sudah berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perudang-undangan.
“KPU Tidak bisa membuat aturannya sendiri karena sifatnya adalah grafis khususnya KPU Banjarbaru, semuanya berjalan dengan mekanisme dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selalu berkolordinasi,” ujarnya
Diakuinya, selama berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pilkada khususnya di Kota Banjarbaru, KPU Kota Banjarbaru selau berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan pun selalu berkoordinadi dengan KPU RI.
“Oleh karena itu dengan banyak kejadian di seluruh Indonesia, hari ini KPU Provinsi dan KPU Banjarbaru tidak diambil alih oleh KPU RI, Karena memang kita sudah melakukan semua mekanisme sesuai dengan perundang-undangan,” terangnya.
Ia juga menghimbau kepada
Penyeleggara Pemilu di Kota Banjarbaru, diimbaunya untuk tidak khawatir dalam semua pekerjaan yang sudah dilaksanakan hingga selesai.
“Jangan pernah hawatir untuk mengatakan bahwa KPU bekerjaan sesuai koridor hukum,” tuturnya.
Sementara usai Rapat Pleno Terbuka, Ketua KPU Kota Banjaru, Dahtiar mengumumkan hasil rapat pleno relapitulasi perhitungan perolehan suara.
Dahtiar menyampaikan, menetapkan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru berdasarkan hasil rapat pleno relapitulasi perhitungan perolehan suara.
“Menetapkan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan nama Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dengan perolehan suara sah sebanyak 36.135,” ucapnya.
Hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, ditetapkan pada hari Senin 2 Bulan Desember Tahun 2024 pukul 22.00 Wita.
”Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 2 Desember 2024 ketua Komisi Pemilihan Umum bertandatangan,” tutupnya.