Bakal Calon Bupati Ir. H. Muhammad Noor Rifani, S.H., S.T., M.T. (H. Fani) dan Bakal Calon Wakil Bupati H. Muhammad Taufani, S.Kom., M.M. (Habib Taufan), tunjukkan dokumen Surat B.1 KWK dari PKS. FOTO: Tim Dokumentasi H. Fani - Habib Taufan
in

B.1 KWK PKS Dikantongi H. Fani – Habib Taufan

~ Advertisements ~

B.1 KWK atau dukungan resmi dari Partai Keadilan Sejahtera, diterima pasangan bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Tabalong H Fani – Habib Taufan, jelang Pilkada serentak 2024.

Surat keputusan itu diterima langsung oleh Bakal Calon Bupati Ir. H. Muhammad Noor Rifani, S.H., S.T., M.T. (H. Fani) dan Bakal Calon Wakil Bupati H. Muhammad Taufani, S.Kom., M.M. (Habib Taufan), pada kegiatan Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan, hal tersebut sebagai bukti dukungan resmi dari PKS kepada para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi menjelaskan, bahwa 365 formulir B1-KWK yang diberikan, sebanyak 31 di antaranya diserahkan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Selain itu, terdapat 65 formulir B1-KWK untuk para calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta 272 formulir untuk calon bupati dan calon wakil bupati.

Sementara, pada kesempatan itu pasangan bakal calon Kepala Daerah H Fani – Habib Taufan, sempat berjumpa, berbincang dan berfoto bersama dengan Sahrul Gunawan dan Ridwan Kamil. 

Diketahui, Ridwan Kamil – Suswono, selaku pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang hari itu juga menerima B-1 KWK dari PKS. 

Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan diketahui merupakan pasangan calon dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Bandung.

Untuk diketahui, B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi kepada pasangan calon.

B1 KWK adalah salah satu surat penting dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia. Surat itu merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.

Tanpa surat B1 KWK, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk ikut serta dalam pemilihan.

Sekadar informasi, PKS telah resmi menetapkan dukungan kepada 365 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Tinggalkan Balasan

Seleksi CPNS 2024, Pemprov Kalsel Kembali Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas

Juru Parkir Liar Mie Gacoan Kembali Beraksi, Dishub Samarinda Turun Tangan