in ,

Barbuk Senilai 138 Juta Dimusnahkan

~ Advertisements ~

Barang bukti hasil pengungkapan kasus Pidana Umum, dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Sejumlah barang bukti dari 161 perkara sejak Bulan September 2020 hingga April 2021, telah berkekuatan tetap atau inkrah. 

Tinggalkan Balasan

Susah Nggak Ya: Warga AS Pencinta Budaya Indonesia

Pemerintah AS Tolak Wacana Paspor Vaksin Nasional