Polsek Banjarbaru Utara ungkap kasus tindak pidana kejahatan jalanan, dengan mengamankan 2 orang pelaku yang masih remaja.
Keduanya berhasil dibekuk oleh personel Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara pada hari Minggu 3/12/2023 subuh, sekitar pukul 04.30 Wita di Taman Pintar JI.Panglima Batur Kel.Mentaos Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono menuturkan, kedua pelaku inisial MRF (18 tahun) warga Martapura Kab.Banjar dan MA (18 tahun) warga sungai besar.
Diamankannya dua orang tersebut, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya dua orang pria sedang nongkrong di taman pintar, dengan membawa senjata tajam yang ditutupi jaket.
“Petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan benar kedua pelaku berhasil dibekuk setelah membawa senjata tajam,” tutur Kompol Yopie.
Adapun senjata yang dibawa, terbuat dari besi taso yang dimodifikasi dengan panjang 70 CM serta 1 bilah senjata tajam jenis pisau, lengkap dengan kumpangnya dengan panjang 20 cm, yang diselipkan di pinggang pelaku.
Kompol Yopie Andri Haryono menambahkan, kedua pelaku rencananya menunggu seseorang yang telah diincarnya dan rencana akan menyerang orang tersebut.
“Berkat laporan masyarakat kami berhasil mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Atas kepemilikan senjata tajam, keduanya dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara, guna proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat yang mencurigakan, dan berpotensi menggangu kamtibmas di wilayahnya melalui aplikasi.