Bentuk desa anti maladministrasi, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, lakukan peninjauan dan koordinasi pelayanan administrasi di 10 desa di Kabupaten Balangan.
Kegiatan berlangsung pada 25 hingga 27 Februari, yang diikuti oleh perwakilan Inspektorat Balangan, DP3A P2KB PMD, Bagian Organisasi, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Balangan.
Kepala Bidang Pembangunan dan Aset Desa Kabupaten Balanga, Amirul mengatakan kegiatan bertujuan untuk mengawal desa-desa di Balangan terkait peningkatan pelayanan administrasi.
“Setelah rapat koordinasi dengan Bupati Balangan, kami langsung berkoordinasi dengan Ombudsman terkait pembentukan desa anti maladministrasi. Dari hasil penjajakan, terpilih 10 desa untuk diverifikasi lapangan. Pada hari pertama, dua desa telah ditinjau, yakni Desa Kupang di Kecamatan Lampihong dan Desa Banua Hanyar di Kecamatan Batumandi. Selanjutnya, masih ada delapan desa lainnya yang akan ditinjau di beberapa kecamatan di Balangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman ungkapkan peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi pelayanan administrasi di desa-desa yang dipilih.
“Hari ini kami melakukan pemantauan sekaligus verifikasi faktual terhadap 10 desa di Balangan dalam rangka pembentukan desa anti maladministrasi. Ada tiga poin utama dalam indikator penilaian, yaitu kompetensi dan pemahaman perangkat desa, standar kelengkapan pelayanan publik, serta ketersediaan sarana dan prasarana,” jelasnya.
Ia menambahkan tujuan Ombudsman melakukan peninjauan ini adalah bentuk komitmen untuk mencegah dan memberantas maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik, baik di tingkat desa, daerah, maupun pusat. Ia juga berharap desa-desa yang ditinjau memiliki komitmen yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.