Pengawasan dan tera pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) COCO atau milik pemerintah (Pertamina). Foto: RSB
in ,

Bentuk Perlindungan Terhadap Konsumen, Sejumlah SPBU Diawasi dan Tera

~ Advertisements ~

Pengawasan dan tera pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) COCO atau milik pemerintah (Pertamina), dilakukan jelang Natal dan tahun baru (Nataru) oleh Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha, di wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, Senin (11/12/2023) pagi.

Pengawasan dan tera ulang, dilakukan di tiga SPBU yakni, SPBU COCO 63.706.02 dan SPBU COCO 64.706.05 Kecamatan Gambut serta SPBU COCO 61.706.01 Kertak Hanyar.

Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar Kencana Wati menjelaskan, kegiatan merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat Kabupaten Banjar.

Sejak 5 hingga 15 Desember 2023 ada dua kegiatan pengawasan yang dilakukan, yaitu pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan pengawasan volume ukur BBM di SPBU yang ada di Kabupaten Banjar.

“Kita bekerjasama dengan para penyidik dari Polres Banjar dan pengawas dari Kemetrologian BSML Regional III Kalimantan, kita ingin memastikan hak-hak konsumen kita terlindungi dengan baik dan memastikan volume pada alat ukur, kemudian memastikan tidak ada potensi-potensi kecurangan untuk volume tersebut,” ungkap Kencana.

Untuk tahun ini, lanjut Kencana, BDKT juga sudah dilaksanakan dua kali pengawasan, dengan tujuan ingin memastikan barang-barang dalam keadaan terbungkus yang beredar di masyarakat baik label, isi dan masa kadaluarsanya bisa dilihat dan dipantau jika tidak sesuai ketentuan.

Pengawasan dan tera pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) COCO atau milik pemerintah (Pertamina). Foto: RSB

Sementara Pengawas Kemetrologian Ahli Madya BSML Regional III Kalimantan Ahmad Yani menuturkan, hasil dari pemeriksaan di tiga SPBU COCO semua alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar, dan tak ada temuan pelanggaran atau penyimpangan hitungan standar alat ukur.

“Jika semisal saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka langkah awal akan dilakukan pembinaan kepada SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut, kemudian jika telah dilakukan pembinaan ternyata masih juga ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Ahmad Yani menambahkan, standar dari SPBU adalah plus minus 0,5 % atau plus minus 100 ml, dan hasil kali ini ambang batas di tiga SPBU masih dalam kewajaran, dapat disimpulkan SPBU COCO yang diperiksa sudah sesuai prosedur yang ditentukan.

Selain Kepala DKUMPP dan pihak dari Balai Sertifikasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan, pengawasan juga menyertakan penyidik dari Polres Banjar.

Tinggalkan Balasan

Tangkal Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Disdik Banjar Bentuk Tim

7 Rumah Tidak Layak Huni di Tumbang Mangkutup Dapat Bantuan Bedah Rumah