Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya, seperti yang baru dilakukan dengan pengungkapan kasus pertanahan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
in ,

Berantas Mafia Tanah, AHY: Menegakkan Keadilan

~ Advertisements ~

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono berkomitmen untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya, seperti yang baru dilakukan dengan pengungkapan kasus pertanahan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Dalam kasus di Kabupaten Grobogan, mafia tanah telah membelenggu potensi investasi mencapai Rp3,415 triliun.

“Negara merugi. Padahal kita sangat membutuhkan investasi. Mafia-mafia tanah ini membelenggu potensi investasi kita. Bukan hanya kita mengejar investasi semata, kami juga selalu menekankan operasi pemberantasan mafia tanah ini benar-benar ditujukan untuk menegakkan keadilan hidup kita,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dikutip dari infopublik.id, Senin (15/7/2024).

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan ini, korban mafia tanah di Kabupaten Grobogan, yang juga selaku Direktur PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB), Didik Prawoto menyampaikan bahwa tanah seluas 86 hektare miliknya sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 peruntukannya untuk kawasan industri. Ia berterima kasih karena kini tanahnya dapat terbebas dari mafia tanah.

“Beberapa tahun ini kami diganggu oleh mafia tanah yang luar biasa melakukan perlawanan, namun alhamdulillah semua selesai dan tidak terbukti. Mafia tanah sudah inkracht, divonis. Saya di sini mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri dan jajaran. Mudah-mudahan tanah itu cepat bisa bermanfaat sesuai dengan fungsi dan perizinan yang dikeluarkan,” ungkap Didik Prawoto.

Sebagai informasi, dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Grobogan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka DB (66), warga Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. 

Adapun modus operandi tersangka menggunakan akta autentik yang dipalsukan, dimana semua berkas perkara statusnya sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap), di mana terhadap kasus tersangka DB sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi.

Tinggalkan Balasan

Polri Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Jaringan Internasional 

Kemenkes: Penyelenggaraan Haji 2024 Banyak Ambil Pelajaran Musim Haji Sebelumnya