Kepala Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra melalui Kasubbag Biro, Rizal secara rutin setiap tahunnya mengingatkan atau menginformasikan terkait dengan proses pembuatan Kartu Identitas pegawai (ID Card) di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Hal ini kita menyampaikan alur pembuatan ID Card melalui media-media yang dapat menyebarluaskan informasi agar seluruh pegawai dapat mengetahui, salah satunya melalui akun resmi Biro Organisasi Kalsel di Instagram,” kata Rizal, Kamis (25/7/2024).
Informasi tersebut diposting pada hari Rabu, tanggal 24 Juli dengan enam gambar atau infografis, lengkap dengan tahapan-tahapannya yang memudahkan untuk dipahami.
Adapun tahapan-tahapannya yakni diawali dengan mengajukan permohonan, Satuan Perangkat Kerja (SKPD) mengajukan permohonan untuk pembuatan ID Card pegawai, atau bisa langsung mendatangi kantor Biro Organisasi Kalsel bagian Tatalaksana.
SKPD yang bersangkutan mengajukan, kemudian akan dihubungi untuk detail proses pembuatannya, selanjutnya pengambilan foto pun dilakukan dengan permintaan sebab bisa dilakukan di Biro Organisasi atau di tempat SKPD yang bersangkutan namun dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pembuatannya memerlukan waktu selama tujuh hari kerja, tergantung antrian yang ada sehingga SKPD yang bersangkutan bisa menunggu dengan tenang.
“Pembuatan ini hanya bisa dilakukan 1 per 1 tahun, terkecuali rusak, hilang, dan perubahan data,” tutupnya.