Berkas kasus pembunuhan jurnalis di Kota Banjarbaru oleh Oknum TNI AL, telah dilimpahkan ke pihak Oditur Militer (OTMIL) III – 15 Banjarmasin.
Kaotmil III – 15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menjelaskan perkara tersebut sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.