in

BPJS Ketenagakerjaan dan Otorita IKN Tanda Tangani Nota Kesepahaman Perlindungan Pekerja di IKN

Samarinda – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, resmi menandatangani Nota Kesepahaman mengenai pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di IKN. Penandatanganan yang berlangsung di Plaza Seremoni IKN, Kamis (23/01/2025), ini dilakukan usai kegiatan jalan sehat bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Nota Kesepahaman tersebut bertujuan untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan IKN. Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja, baik yang berasal dari dalam maupun luar daerah, seiring dengan pesatnya perkembangan proyek pembangunan ibu kota baru.

“Pagi ini, kita melaksanakan fun walk sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman untuk perlindungan seluruh pekerja di IKN,” ucap Anggoro Eko Cahyo.

Saat ini, sudah lebih dari 143.000 pekerja yang terlibat dalam pembangunan IKN. Basuki juga menyampaikan bahwa jumlah pekerja ini akan terus meningkat.

Penandatanganan ini menguatkan komitmen kita untuk melindungi seluruh pekerja, sehingga mereka tidak perlu khawatir karena negara hadir memberikan perlindungan,” ujar Anggoro.

Ia juga menambahkan bahwa dukungan perlindungan bagi pekerja IKN sudah terlihat dengan hadirnya rumah sakit besar seperti Hermina dan Mayapada yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka peluang kerja sama dengan rumah sakit lain untuk mendukung program kecelakaan kerja. Dua kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan di IKN dan Penajam yang telah melakukan groundbreaking pun segera siap beroperasi.

Sementara itu, Basuki Hadimuljono mengungkapkan hal ini merupakan langkah yang tepat. Dua hari lalu, Presiden Prabowo telah menyetujui program percepatan pembangunan IKN dengan anggaran sebesar 48,8 triliun dari APBN, belum termasuk investasi dan KPBU, untuk menyelesaikan ekosistem yudikatif dan legislatif dengan target di 2028 menjadi ibu kota politik.

“Dengan percepatan pembangunan ini, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan semakin banyak. BPJS Ketenagakerjaan akan menghadapi tantangan lebih besar, namun dengan perlindungan yang optimal, para pekerja dapat bekerja dengan lebih baik, aman, dan nyaman,” ungkap Basuki.

Lebih lanjut, Basuki juga menekankan bahwa dengan adanya perlindungan bagi tenaga kerja yang lebih baik, proses pembangunan IKN akan lebih lancar dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini semakin memperkuat komitmen antara BPJS Ketenagakerjaan dan Otorita IKN dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja serta memastikan mereka terlindungi selama berkontribusi dalam pembangunan ibu kota negara yang baru.

Tinggalkan Balasan

Diskon Tarif Listrik Hanya Berlaku 2 Bulan

Pemprov Kaltim Siap Gelar “Maratua Run” di Pulau Maratua