Piagam Audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru, ditandatangani Bupati Muhammad Rusli, di Aula Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan, Senin (10/03/2025). Foto: Diskominfo Kotabaru
in , ,

Bupati Kotabaru Berikan Kebebasan Kepada APIP Bina dan Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli menandatangani Piagam Audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru, di Aula Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan, Senin (10/03/2025).

Isi dari Piagam Audit Internal, dijelaskan Inspektur Kotabaru Fitriadi, secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah, dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru.

“Didalam Piagam Audit Intern atau Internal Audit Charter yang ditandatangani tersebut, memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bapak Bupati Kotabaru kepada Inspektorat, jadi fungsi pengawasan itu sebenarnya ada pada Bapak Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan didalam pelaksanaannya didistribusikan kewenangannya kepada Inspektorat  melalui Wakil Bupati Kotabaru, jadi Piagam Audit Internal itu memberikan batasan, dasar, landasan serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah,  ke setiap Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelasnya.

“APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) juga diberikan kewenangan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Fitriadi, tugas fungsi Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk menciptakan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik.

“Bapak Bupati Kotabaru pada saat Copy Morning tadi juga menyampaikan, dimana beliau berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan, yang merupakan tugas fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi dan nepatisme,” tutupnya.

Bupati Kotabaru dengan didampingi Wakil Bupati Kotabaru melakukan penandatanganan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) ini disaksikan seluruh Asisten, Staf Ahli, SKPD, dan Camat Sekab. Kotabaru. Yang diharapkan dapat mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.

Tinggalkan Balasan

Piringan Hitam Kompilasi Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” Berisi Delapan Aransemen Diluncurkan

Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal Bupati Kotabaru Kunjungi RSUD PJS