Panduan dapatkan sertifikat halal untuk produk. Foto: infopublik.id
in ,

Dapatkan Sertifikat Halal Untuk Produk, Berikut Caranya

~ Advertisements ~

Pemerintah semakin memudahkan para pelaku usaha dalam mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifikat halal. 

Ada dua cara pendaftaran yang bisa ditempuh, yaitu melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama, dan laman situs https://ptsp.halal.go.id/.

Layanan pendaftaran produk halal ini juga untuk mendukung target 10 juta sertifikasi halal pada Oktober 2024. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Ada tiga kelompok produk yang digargetkan sudah harus bersertifikat halal pada akhir 2024, yaitu pertama produk makanan dan minuman, kedua bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Berikut dua cara pendaftaran produk untuk mendapatkan sertifikat halal:

1. Aplikasi Pusaka Kementerian Agama

  • Install aplikasi Pusaka dari Biro HDI Kementerian Agama
  • Scroll ke Menu Layanan Publik
  • Pilih Pendaftaran Sertifikasi Halal untuk mengajukan sertifikasi halal

2. Situs web https://ptsp.halal.go.id/

  • Pilih “Create an account”
  • Pilih Type of User Pelaku Usaha/Business Actor/Importer
  • Masukkan nama dan password, klik send.
  • Cek notifikasi pada email untuk aktivasi akun, atau dapat langsung login dengan email dan password yang telah dibuat.

Jika menemui kesulitan, Anda dapat menghubungi pendamping sertifikasi halal di daerah anda dengan mengunjungi https://info.halal.go.id/pendampingan/

Tinggalkan Balasan

Integrasi NIK Ke NPWP, Berikut Panduan Singkatnya

Ingin Miliki Motor Listrik? Berikut Panduan Mendapatkan Subsidi