in , ,

Denda PKB dan BBKNB Diringankan?

UPPD Samsat Kota Banjarbaru memberikan dispensasi berupa penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini salah satunya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan ditengah mewabahnya pandemi covid-19.

Tinggalkan Balasan

Obati Rasa Rindu, Pendopo Sukopuri Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Secara Virtual

Ponpes Darussalam Optimis Akan Bisa Laksanakan Pembelajaran Saat Covid-19