Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat berikan keterangan. Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK
in

Diduga Terlibat Kasus TPPU Di Lingkungan MA, Windy Idol Dicegah Ke Luar Negeri

~ Advertisements ~

Satu orang pihak swasta yaitu Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal dengan Windy Idol, dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian keluar negeri.

Pencegahan dilakukan atas dugaan yang bersangkutan ada keterkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan (HH).

“Cegah itu terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan kedepan, dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya dilansir dari InfoPublik.id, Kamis, (28/3/2024).

Ali menjelaskan, diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah, untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH (Sekma RI) dan kawan-kawan.

Untuk itu KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan HH sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam perkara suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

HH tidak sendirian ditetapkan menjadi tersangka, Windy Idol juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. 

Penetapan tersangka Windy, atas dasar diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi HH, Seperti hotel, tas, dan liburan bersama. 

Selain itu, ia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Ingin Mudik? Baca Dulu Mudikpedia

Presiden Jokowi Nobar Bersama Menteri, Saksikan Timnas Sikat Vietnam 3-0