Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konpers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08/2024). Foto: Prima/Andri Parlementaria/DPR RI/
in

DPR RI Ikuti Putusan Terbaru MK, Pasca Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal

~ Advertisements ~

Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang sedianya direncanakan pada Kamis (22/8/2024), batal dilaksanakan. 

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Akibatnya, aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap mengacu pada dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, bukan pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dua putusan MK tersebut yakni pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dan kedua, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam keterangan kepada awak media secara daring dan luring di Jakarta, dikutip dari infopublik.id, Kamis (22/8/2024) petang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada terjadi setelah mekanisme diskors dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, yang terdiri dari 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak hadir secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 dari total anggota DPR RI yang berjumlah 575 orang. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dengan menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Sebagai gantinya, syarat minimal ditetapkan antara 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah. 

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menghitung usia pada saat pelantikan.

Tinggalkan Balasan

Porwanas XIV Kalsel Resmi Dibuka Gubernur Kalsel

PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024, Berikut Syarat Dan Ketentuan Yang Berlaku