Kasus dugaan penipuan peningkatan legalitas 58 lahan sporadik menjadi SHGB, kini bergulir ke ranah pidana, dan ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel.
Dugaan penipuan terjadi karena uang senilai Rp 1,35 Miliar sudah dibayarkan, namun proses legalitas lahan tak kunjung selesai.