Universitas Tadulako (Untad) kembali mengukuhkan 8 Guru Besar, bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Untad, pada Kamis (16/11) Pagi
Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar, ST.,MT.,IPU.,ASEAN Eng melantik dan mengukuhkan langsung para Guru Besar tersebut.
Pengukuhan Guru Besar Untad kali ini turut dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan unsur Forkopimda tingkat Provinsi Sulawesi Tengah hingga Kota Palu.
Pengukuhan ini menjadi salah satu capaian gemilang Universitas Tadulako pada penghujung tahun 2023.
Dengan adanya ketambahan 8 Guru Besar tersebut, kini Untad telah memiliki 84 orang yang bergelar Profesor.
Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar, ST.,MT.,IPU.,ASEAN Eng mengucapkan selamat kepada delapan Guru Besar yang saat ini telah resmi menyandang status sebagai Guru Besar.
“Pengukuhan Bapak/Ibu hari ini menambah panjang Guru Besar Universitas Tadulako yang akan memberi nilai tambah bagi Universitas Tadulako. Pengukuhan guru besar hari ini juga menginspirasi para akademisi yang lain untuk segera menjadi guru besar,” papar Rektor dalam sambutannya.
“Dengan banyaknya Lektor Kepala yang kita miliki, Universitas Tadulako punya potensi untuk menambah guru besar dalam jumlah yang cukup besar. Tentu, dengan kemauan yang keras, mereka pasti juga mampu mencapai jabatan guru besar ini,” Sambung Prof. Amar.
Ia menuturkan, bahwa tanggung jawab seorang Guru Besar tidak hanya menyebarkan pengetahuan akademis saja, tetapi juga nilai-nilai moral dan etika yang akan membentuk karakter mahasiswa.
“Dalam era globalisasi seperti sekarang, di mana perubahan terjadi begitu cepat, guru besar perlu menjadi agen perubahan yang mampu mengadaptasi kurikulum dan metode pengajaran agar relevan dengan tuntutan zaman. Peran seorang Guru Besar dalam revolusi Teknologi Informasi Pendidikan sangat signifikan. Dalam era di mana teknologi informasi berkembang pesat, Guru Besar memiliki tanggung jawab besar untuk memimpin, membimbing, dan menginspirasi perubahan dalam paradigma Pendidikan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Ma’mun Amir menuturkan, Guru Besar harus mampu memberikan sumbangsih nyata di tengah masyarakat.
“Perbaikan mutu di semua jenjang pendidikan harus kita lakukan, salah satunya dengan mencetak guru besar. Hal tersebut karena pendidik yang memiliki wawasan pengetahuan dan pengalaman yang lebih luas sangat menentukan kemajuan lembaga pendidikan tinggi itu sendiri yang akan melahirkan sarjana berkualitas. Oleh karena itu, guru besar wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan sebagai tanggung jawab akademik sekaligus amanah. Selain itu, Guru Besar merupakan profesi yang harus bisa memberikan keteladanan dan sumbangsih nyata dalam kehidupan manusia sehingga menjadi insan cendekia yang menebar manfaat,” ujarnya.
Adapun Guru Besar yang dikukuhkan diantaranya :
1. Prof. Dr. Abdul Pattawe, S.E. M.Si.,A.k (Fakultas Ekonomi dan Bisnis).
2. Prof. Dr. Ir. Adam Malik, M.Sc (Fakultas Kehutanan).
3. Prof, Dr. Aminuddin, S.H., M.Hum (Fakultas Hukum).
4. Prof. Dr. Golar, S.Hut, M.Si (Fakultas Kehutanan).
5. Prof. Dr. sc. Agr. Yusran, S.P, M.P (Fakultas Kehutanan).
6. Prof. Dr. Ijirana, S. Pd., M.Si. (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan).
7. Prof. Junaidi, S. Si., M.Si., Ph.D (Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam).
8. Prof. Dr. Ir Daud Patabang, M.T (Fakultas Teknik Untad).