Hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022, diumumkan.
Pengumuman hasil seleksi sendiri setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang dilaksanakan, dimana sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi.
Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode L, yang berarti Lulus atau P/L yang berarti memenuhu Passing Grade dan Lulus, untuk kodelainnya berarti tidak lulus,” terang Nizar.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 – 30 April 2023, lanjutnya.
“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing,” sebut Nurudin.
“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” sambungnya.
Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. “Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan,” tandasnya.
Sementara salah satu peserta seleksi Calon PPPK Kalimantan Selatan Ahmad Misbah, mengaku keberatan dengan adanya Passing Grade yang dinilainya terlalu tinggi.
Dirinya menilai sangat tidak adil jika membiarkan formasi yang ada menjadi kosong hanya karena pelamar yang ada tidak memenuhi PG.
Diungkapkannya salah satu bidang ujian yang kebanyakan tidak mencapai PG yakni bidang teknis.
“Besar harapan kami sebagai peserta yang sudah cukup lama mengabdikan diri sebagai Honorer di Pemerintahan, agar dilakukan perangkingan ataupun penurunan passing grade agar tidak adanya formasi yang kosong,” Harapnya.