Deplu AS menambahkan Nigeria ke daftar negara yang mendapat perhatian khusus dalam kebebasan beragama. Sedangkan Indonesia bertahan di pengawasan khusus atau daftar pantauan khusus. Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS atau USCIRF kembali menarik-narik UU penistaan agama yang memberatkan kaum minoritas.
Sumber : www.voaindonesia.com