Kementerian Agama menyatakan bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan bagian dari inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Inovasi tersebut diwujudkan dalam bentuk penyediaan logistik berupa produk makanan dan minuman halal, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji asal Indonesia selama pelaksanaan ibadah haji.
“Kementerian Agama telah melakukan berbagai inovasi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, mencakup berbagai aspek untuk haji yang efisien dan berkualitas. Salah satunya adalah penyediaan logistik produk makanan dan minuman halal untuk dikonsumsi para jemaah haji sejak pemberangkatan, di perjalanan, maupun selama berada di Arab Saudi,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa upaya tersebut dapat terlaksana setelah Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah melakukan kerja sama saling pengakuan standar halal melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan Saudi Food and Drug Authority (SFDA). Sinergi tersebut telah dimasukkan dalam The List of Recognized Bodies sejakl 3 April 2024 dan telah dirilis oleh kedua lembaga melalui website resmi masing-masing.
“Beberapa waktu yang lalu banyak kejadian di mana produk kita tidak diterima di Arab Saudi karena belum ada pengakuan standar halal. Alhamdulillah tahun ini produk halal UMKM Indonesia dapat masuk ke Arab Saudi untuk memasok kebutuhan konsumsi para jemaah haji. Di antaranya, lebih dari 72 ton bumbu dan beberapa jenis produk makanan siap saji dengan cita rasa khas nusantara,” jelas Aqil.
Penyediaan produk makanan dan minuman halal tersebut, lanjutnya, sangat penting dalam menciptakan keterjaminan kehalalan yang memberikan implikasi positif bagi para jemaah. Dengan ketersediaan produk makanan yang halal, sehat dan higienis, diharapkan para jemaah memperoleh rasa nyaman, aman, dan ketenangan dalam menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Lebih lanjut Aqil mengatakan bahwa upaya strategis dilakukan tidak hanya terkait suplai produk halal dari Indonesia ke Arab Saudi. Kemenag juga telah mengupayakan supaya daging Dam yang semula terkendala untuk masuk ke Indonesia supaya diolah menjadi produk makanan olahan. Selanjutnya, produk olahan daging Dam dapat mudah masuk ke Indonesia, sehingga kendala serupa yang terjadi pada tahun 2023 lalu tidak terulang lagi.
“Upaya ini merupakan hasil rapat BPJPH bersama sejumlah stakeholder, seperti Kemenko PMK, BPOM, Ditjen PHU, BPJPH dan Baznas di Dakker Makkah pada 18 Juni 2024 lalu. Kita berkomitmen agar rumah potong hewan dan perusahaan di Arab Saudi dapat melakukan proses produk halal untuk menghasilkan produk olahan daging Dam tersebut, di mana selanjutnya produk dapat dengan mudah dikirim ke Indonesia dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya,” papar Aqil yang juga merupakan Amirul Hajj Indonesia tahun 2024 tersebut.
Seperti diketahui, mulai tahun 2023 Kemenag bekerja sama dengan BAZNAS dan BPKH menyalurkan daging Dam yang telah disembelih di Tanah Suci ke Indonesia.
Pengelolaan daging hewan Dam ini telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Juga, mengikuti ketentuan teknis Dirjen PHU terkait Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Pendistribusian daging hewan Dam diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Daerah 3T merupakan wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
“Kami juga mendorong agar produk halal kita termasuk yang dihasilkan oleh UMKM kita agar semakin mampu berperan dalam suplai kebutuhan logistik jemaah haji. Tidak hanya bagi jemaah haji Indonesia, namun juga bagi jemaah haji dunia. Sebab ini merupakan pasar produk halal strategis dan sangat besar nilai ekonominya,” pungkasnya.