in , ,

Kajari Banjarbaru Beri Penjelasan Terkait Kasus Owner UMKM Mama Khas Banjar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru beri penjelasan terhadap kasus yang menimpa owner UMKM Seafood Mama Khas Banjar.

Firly Norachim didakwa dua hal, yakni Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf I, dimana aturannya tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Siapkan Raperda Pemenuhan Hak Disabilitas, DPRD Kalimantan Tengah Kunjungi Komunitas Teras Inklusi

Sambut Berkah Ramadan 1446 H, Polsek Liang Anggang Bagikan Ratusan Takjil