Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru beri penjelasan terhadap kasus yang menimpa owner UMKM Seafood Mama Khas Banjar.
Firly Norachim didakwa dua hal, yakni Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf I, dimana aturannya tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.