in ,

Kejanggalan Kematian Jurnalis Juwita, AJI Persiapan Banjarmasin Desak Polisi Usut Tuntas

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin desak Polisi usut tuntas kematian jurnalis Juwita.

Juwita yang merupakan jurnalis dari Newsway.co.id, sebelumnya pada pada Sabtu (22/03/2025), ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru.

Kematian Juwita awalnya diduga karena kecelakaan tunggal. Namun berbagai spekulasi muncul lantaran adanya luka di dagu korban, lebam di bawah mata sebelah kiri, memar di punggung dan leher belakang, serta posisinya yang terlentang di tepi jalan utama dengan helm masih terpasang.

Juga barang berharga seperti dompet dan ponsel korban hilang, sementara sepeda motornya tetap berada di lokasi.

Untuk itu, AJI Persiapan Banjarmasin meminta Polisi untuk melakukan penyelidikan yang jelas dan terbuka.

“Polisi harus serius mengusut kasus kematian jurnalis Juwita dan terbuka kepada publik mengenai setiap perkembangannya. Jangan buru-buru menyimpulkan sebelum ada bukti yang kuat. Semua kemungkinan dan motif di balik kematiannya harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan kekerasan,” ujar Rendy Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin.

“Segala kemungkinan dan indikasi yang mengarah pada tindak kriminal perlu ditelusuri dengan cermat agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Rendy, keamanan jurnalis harus jadi perhatian, karena sering bekerja sendirian di lapangan, termasuk jurnalis perempuan, sehingga rentan terhadap berbagai ancaman.

Untuk itu ia meminta agar media dan pihak berwenang wajib peduli terhadap perlindungan jurnalis, terutama saat mereka menjalankan tugasnya.

~ Advertisements ~

“Jurnalis memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, wartawan wajib bekerja sesuai kode etik dan mengikuti Panduan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan Jurnalis dalam setiap liputan juga harus mendapatkan jaminan perlindungan dari pihak terkait, agar dapat bekerja tanpa rasa takut atau ancaman,” tegasnya.

Menyikapi kasus ini, AJI meminta hukum harus tegas, apakah kasus ini terkait dengan produk jurnalistik korban atau tidak, jika ada unsur kesengajaan atau kekerasan, pelakunya harus ditemukan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

“Penegak hukum harus bertindak profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini, tanpa ada intervensi atau upaya untuk menutup-nutupi fakta. Jangan sampai ada jurnalis yang meninggal tanpa kejelasan, karena impunitas hanya akan memperburuk situasi dan mengancam kebebasan pers. Kepastian hukum bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi jurnalis lain yang bekerja di lapangan,” tambah Kepala Bidang Advokasi AJI R Hari Tri Widodo

Dalam kasus ini, AJI meminta jurnalis dan publik bersolidaritas.

“Kami mengajak semua jurnalis dan masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. Fungsi pers sebagai kontrol sosial,” serunya.

“Kematian Juwita harus diusut tuntas, dan pihak berwenang harus bertanggung jawab dalam memberikan informasi yang transparan. Solidaritas dari komunitas jurnalis dan publik sangat penting untuk menekan aparat agar bekerja secara profesional dan memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa jawaban,” sambung Hari.

Aji menegaskan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperjuangkan perlindungan lebih baik bagi jurnalis yang bekerja di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Sekali lagi AJI Persiapan Banjarmasin tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Jurnalis punya hak untuk bekerja tanpa takut kehilangan nyawa,” tutup Hari.

Tinggalkan Balasan

Desa Wisata Kampung Ugar, Kab. Fakfak, Papua Barat

Festival Ramadhan Langgar Darul Bina, Tingkatkan Kreatifitas Dan Bakat Anak