Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kembali melakukan langkah signifikan dalam mengungkap dugaan korupsi terkait penerimaan negara yang hilang akibat pemanfaatan aset negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB). Pada 6 Februari 2025, penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, untuk mendalami kasus ini.
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pukul 13.00 WITA.
“Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelidikan kasus ini diamankan dan disita untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, pada Jumat, 7 Februari 2025. Proses penyitaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 32 KUHAP.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan lahan aset Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang digunakan tanpa izin. “Kami masih mendalami lebih lanjut, namun sudah terdapat potensi tindak pidana dan kerugian negara terkait pemanfaatan aset tersebut,” tambah Toni.
Sebelum penggeledahan di Kantor Camat Tenggarong Seberang, Kejati Kaltim juga sudah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi. Pada 20 November 2024, penyidik menggeledah Kantor PT JMB di Kompleks Mahakam Square, dan sebelumnya, pada 16-17 Oktober 2024, tim Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di tujuh instansi pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten di Kutai Kartanegara, di antaranya Dinas ESDM Kaltim, DPMPTSP Kaltim, DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, serta beberapa instansi terkait lainnya.