Samarinda – Sepanjang tahun anggaran 2024, Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menunjukkan kinerja yang signifikan dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan dalam Konferensi Pers Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12/2024) sejumlah capaian penting berhasil diraih dalam berbagai tahap penanganan kasus korupsi.
Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, menyampaikan bahwa Kejati Kaltim telah menangani total 44 perkara dalam tahap penyelidikan, 37 perkara dalam tahap penyidikan, dan menuntut 61 perkara. Dari jumlah tersebut, 37 perkara ditangani langsung oleh kejaksaan, 20 perkara oleh kepolisian, dan 4 perkara lainnya ditangani oleh otoritas perpajakan.
“Langkah-langkah tegas dari Bidang Tindak Pidana Khusus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah ini,” tegas Iman Wijaya.
Selain itu, Kejati Kaltim juga berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara melalui jalur tindak pidana khusus. Sepanjang tahun 2024, barang rampasan yang disita mencapai Rp3.071.227.075, sementara uang sitaan yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp500.565.100.
Iman Wijaya juga mengungkapkan bahwa Kejati Kaltim mencatat penerimaan dari denda sebesar Rp500.000.000 dan uang pengganti kerugian negara mencapai Rp7.636.572.446. Capaian ini menunjukkan komitmen Kejati Kaltim dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur.