~ Advertisements ~
Martapura, BanuaTV.com – Persidangan kasus pembunuhan yang terjadi di desa Kelampain Astambul Kabupaten Banjar pada Desember 2017 lalu, memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap pelaku.
Pasca sidang yang memutuskan tuntutan 14 tahun terhadap terdakwa, keluarga korban protes dan tak menerima hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum.