Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, diminta menaati aturan perundang-undangan sebagai aparatur sipil negara.
Hal tersebut dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, saat menutup Orientasi PPPK Bawaslu Tahun 2024 gelombang kedua di Bogor, Jawa Barat.
“Ikuti aturan yang berlaku bagi ASN karena setiap tahun PPPK akan dievaluasi kinerjanya,” kata Bagja dilansir dari infopublik.id, Jumat (24/5/2025).
Bagja juga meminta PPPK Bawaslu segera kembali sesuai penempatan tugas masing-masing.
Tidak hanya itu, Bagja juga meminta PPPK Bawaslu segera melanjutkan tugas sesuai bidang jabatan masing-masing, karena tahapan Pemilu 2024 masih menyisakan sedikit tahapan serta tahapan Pilkada 2024 telah dimulai.
“Segera kembali ke kantor masing-masing. Lanjutkan tugas sesuai bidang jabatan, lakukan langkah-langkah bantuan kepada pimpinan masing-masing,” ucap Bagja.
Bagja mengatakan, setelah menyelesaikan orientasi, PPPK Bawaslu mempunyai peluang mengembangkan diri. Pengembangan diri PPPK Bawaslu yang dimaksud, yakni mengikuti pelatihan-pelatihan bagi ASN.
“Orientasi ini belajar tentang solidaritas dan integritas, integritas itu berkesinambungan dengan solidaritas. Nah, ke depan terus kembangkan diri dengan mengikuti pelatihan yang lain,” ujar Bagja.
Orientasi PPPK Bawaslu Tahun 2024 gelombang kedua, diikuti sebanyak 234 orang, yang dilaksanakan dari 19 hingga 23 Mei 2024.