Ketua Komisi II DPRD Banjar Lauhul Mahfudz, merespon tuntutan masyarakat pemilik lahan konsesi PKP2B PT. Baramarta, yang pemanfaatan lahannya dikerjasamakan dengan PT Madhani Talatah Nusantara.
Melalui pesan whatsapp, Jumat (10/1/25), Ia menyayangkan sikap PT. Madhani yang mengabaikan hak-hak masyarakat setempat, khususnya hak para pemilik lahan.
“Meski lahan tersebut berada di kawasan hutan, namun PT Madhani sebaiknya lebih arif melihat persoalan ini, mengingat lahan tersebut berada dalam wilayah Desa yang notabenenya menjadi tempat tinggal masyarakat setempat,” kata Mahfudz.
Selain itu, menurutnya penguasaan lahan tersebut telah lebih dulu ada, ketimbang keberadaan PKP2B milik PT. Baramarta. Sehingga sangat tidak elok jika perusahaan pemegang IUP atau perusahaan kontraktor tambang yang bekerja di tempat tersebut mengais laba dengan menginjak-injak hak masyarakat setempat, terlebih lagi perusahaan tersebut berasal dari luar daerah.
“Menurut saya sangat wajar jika para pemilik lahan protes karena merasa terzalimi atas perlakuan PT. Madhani kepada mereka. Terlebih lagi yang saya dengar, hanya PT. Madhani di sekitar kawasan itu yang enggan membayar tali asih kepada masyarakat pemilik lahan, sementara perusahaan lainnya, nyaris tidak ada masalah dengan masyarakat setempat,” ujarnya.
Rencananya Komisi II DPRD Banjar akan mengundang PT Baramarta dan stakeholder terkait untuk membicarakan masalah ini dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Banjar.
“Semoga dengan rapat tersebut, persoalan ini mendapat titik temu, sehingga ada solusi yang tidak merugikan pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.