Akan dilaksanakannya konser Coldplay di Jakarta Indonesia, banyak menarik perhatian penggemarnya.
Kesempatan langka ini juga membuat banyak penggemar tidak menyia-nyiakan kesempatan.
Namun dengan harga tiket yang ditawarkan lumayan merogoh kocek penggemar, sehingga banyak beredar di media sosial untuk melakukan pinjaman dana secara online, atau lebih dikenal dengan pinjol.
Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) berikan imbauan kepada masyarakat Indonesia, agar selektif dalam memilih jasa pinjaman dana secara online.
OJK juga mewanti-wanti kepada masyarakat, jangan sampai menyesal karena salah memilih pinjol yang ilegal.
“Jangan sampai gara-gara ingin menonton konser malah terjebak pinjol ilegal,“ tulis OJK dalam instagramnya yang diuggah pada 11 Mei 2023.
Untuk itu, OJK merilis ciri-ciri pinjol yang ilegal lewat media sosial instagram, berikut ciri-ciri pinjol ilegal menurut OJK:
- Syarat mudah, hanya modal KTP
- Pemilik dan alamat kantor tidak jelas
- Menawarkan melalui SMS atau Whatsapp
- Bunga dan denda tidak jelas
- Tidak punya layanan pengaduan
- Meminta akses ke data pribadi
- Tidak berizin OJK
OJK juga sampaikan bahwa, anak muda juga bisa mengatur keuangan untuk wujudkan mimpi, salah satunya dengan menabung dan investasi.
Konser Coldplay di Indonesia sendiri, dijadwalkan digelar pada 15 November 2023, bertempat di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta.
Pihak penyelenggara sudah lakukan perilisan harga tiket dan layout panggung.