BPK Republik Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan Serahkan Opini WTP Ke-9 Untuk Bupati Kotabaru
Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali dianuhgerahi Opini WTP ke-9 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi, yang diterima langsung Bupati Kotabaru Sayed Jafar.
Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengatakan, raihan Opini WTP ke-9 yang diraih menjadi kado terindah bagi Pemerintah Daerah, yang bersamaan HUT ke- 74 Kabupaten Kotabaru pada 1 Juni mendatang.
“Bersama 13 Kabupaten / Kota kita sudah mendapatkan penghargaan WTP, Kabupaten Kotabaru sendiri mendapat Opini WTP ke- 9, ini menjadi suatu penghargaan yang besar serta Kado terindah bagi Pemerintah Kotabaru ke- 74 mudah-mudahan terus meningkat kedepannya,” Ujar Sayed Jafar.
Pemerintah Daerah Kotabaru, terus berkomitmen dalam mempertahankan prestasi yang telah diterima.
“Semua ini merupakan buah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi seluruh komponen Pemerintah Daerah, terutama Perangkat Daerah yang menjadi leading sektor untuk pelaksana program pembangunan,” papar Sayed Jafar.
“Kitapun selalu bersinergi dengan DPRD Kotabaru dalam mecapai prestasi yang didapat ini, saya ucapkan terimakasih telah bersama-sama membawa Kabupaten Kotabaru ini sehingga kita bisa mendapatkan WTP yang ke- 9,” sambungnya.
“Mudah-mudahan kerjasamanya untuk menjadikan Kabupaten Kotabaru Kabupaten yang unggul diseluruh bidang,” harap Bupati.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengucapkan Selamat kepada Pemerintah Kotabaru atas capaian yang diraih secara berturut-turut dibawah Kepemimpinan Bupati Kotabaru Sayed Jafar. Dimana selama kepemimpinan Bupati Sayed Jafar selama 9 tahun, juga diraih Opini WTP yang ke-9 yang sudah diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Terhadap Laporan Hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Daerah Kotabaru, semoga ini menjadi momentum bersama untuk terus meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kotabaru di segala bidang,” Tutur Syairi Mukhlis.
Sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023, seluruh Kabupaten / Kota di Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Kotabaru dinyatakan layak mendapatkan Opini WTP.
“Meskipun, BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindak lanjuti, namun tidak bepengaruh kepada penyajian LKPD, meskipun ada waktu untuk menindak lanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan waktu 60 hari, ini diatur dalam pasal 20 ayat (3) undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” tutupnya.