Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk periode 2025-2030, yakni Rudy Mas’ud dan Seno Aji. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diadakan pada Kamis malam, 6 Februari 2025, di salah satu hotel ternama di Jalan Mulawarman, Kota Samarinda.
Ketua KPU Kaltim, Fahri Idris, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian proses Pilkada di Kaltim telah berjalan dengan lancar. Ia juga menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025, semakin menguatkan status Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai pasangan Cagub dan Cawagub terpilih di Kaltim.
“Dengan adanya putusan MK, yang menegaskan secara sah status Rudy-Seno sebagai pasangan terpilih, kami akan melanjutkan dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada DPRD Kaltim pada Jumat, 7 Februari 2025,” ungkap Fahri Idris.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Terpilih, Rudy Mas’ud, menyampaikan kesiapan dan komitmennya untuk memimpin Kaltim kedepan. Rudy menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi tantangan yang ada dan untuk mewujudkan percepatan pembangunan di daerah.
“Tentu kedepannya kita harus bersama-sama membangun Kaltim dan berakselerasi, karena banyak tantangan yang harus kita hadapi,” ujar Rudy.
Sebelumnya, Pilkada Kaltim sempat memasuki proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, terkait dengan hak konstitusional mereka. Namun, pada 5 Februari lalu, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, yang akhirnya menguatkan kemenangan pasangan Rudy-Seno.
Sebelumnya, Pilkada Kaltim sempat memasuki proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, terkait dengan hak konstitusional mereka. Namun, pada 5 Februari lalu, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, yang akhirnya menguatkan kemenangan pasangan Rudy-Seno.